-->

Nisab zakat dan kadar zakat

NISAB DAN KADAR ZAKAT



Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat, Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.
Selanjutnya 7 menit lebih tahu akan mengulas tentang Apa saja yang dan berapa batas Jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakat.

A. Harta Peternakan

1.Unta

Nisab unta adalah 5 (lima) ekor,  maka bila seseorang memiliki unta sebanyak minimal 5 ekor maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya dihitung dari jumlah unta yang dimilikinya, semakin banyak unta yang dipunyai maka zakatnya semakin banyak.

Berdasarkan dari hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka bisa dibuat catatan kadar zakat unta sebagai berikut :

Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan Banyaknya jumlah Unta yang dimiliki :

 5 – 9 zakatnya 1 ekor kambing
 10 – 14 zakatnya 2 ekor kambing
 15 – 19 zakatnya 3 ekor kambing
 20 – 24 zakatnya 4 ekor kambing
 25 – 30 zakatnya Seekor anak unta berumur 1 s.d. 2 tahun
 36 – 45 zakatnya Seekor anak unta berumur 2 s.d. 3 tahun
 46 – 60 zakatnya Seekor anak unta berumur 3 s.d. 4 tahun
 61 – 75 zakatnya Seekor anak unta berumur 4 s.d. 5 tahun
 76 – 90 zakatnya 2 ekor anak unta berumur 2 s.d. 3 tahun
 91 – 120 zakatnya 2 ekor anak unta berumur 3 s.d. 4 tahun
 121 – 129 zakatnya 3 ekor anak unta berumur 2 s.d. 3 tahun
 130 – 139 zakatnya 1 ekor anak unta berumur 3 s.d. 4 tahun dan 1 ekor anak unta berumur 2 s.d. 3 tahun

2. Sapi, Kerbau, dan Kuda

Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Maka apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban za￾kat.

Berdasarkan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu’az bin Jabal ra, maka bisa dibuat catatan kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda sebagai berikut.

 Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan jumlah Sapi, kerbau dan Kuda :
 30 – 39 zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau  berumur 1 s.d. 2 tahun
 40 – 59 zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau  berumur 2 s.d. 3 tahun
 60 – 69 zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 s.d. 2 tahun
 70 – 79 zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 2 s.d. 3 tahun dan 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 s.d. 2 tahun
80 – 89 zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau berumur 2 s.d. 3 tahun
 90 – 99 zakatnya 3 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 s.d. 2 tahun
 100 – 109 zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 2 s.d. 3 tahun dan 2 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 s.d. 2 tahun
 110 – 119 zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau berumur 2 s.d. 3 tahun dan 1 ekor anak sapi/ kerbau berumur 1 s.d. 2  tahun
 120 – 129 zakatnya 3 ekor anak sapi/kerbau berumur 2 s.d. 3 tahun dan 4 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 s.d. 2 tahun
 Pada setiap kelipatan 30  ekor dikenakan seekor anak  sapi/kerbau berumur 1 s.d. 2 tahun dan setiap kelipat an 40 dikenakan seekor  anak sapi/kerbau berumur 2 s.d. 3 tahun

3. Kambing atau Domba

Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Maka apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.

Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:

Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan jumlah Kambing atau Domba yang dimiliki

 40 – 120 zakatnya 1 ekor kambing
 121 – 200 zakatnya 2 ekor kambing
 201 – 299 zakatnya 3 ekor kambing
 300 – 399 zakatnya 4 ekor kambing
Pada setiap kelipatan 100 diambil seekor kambing

4.Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan

Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam za￾kat perniagaan.

Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
 ------------------------
Jumlah Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
 ------------------------
Saldo Rp 32.000.000,-

Nisabnya adalah 85 gram emas murni, misalnya harga emas murni 1 gram @ Rp 200.000, maka 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan.

B. Harta Perniagaan dan Perusahaan

1.Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupunkelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:

a. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta  perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
b. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prinsip independensi tahun keuangan sebuah usaha.
c. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
d. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.

2. Zakat Perusahaan

Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun hijriyah
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.

Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuhtempo) dan pajak.

Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:

1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
 -------------------------
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
 -------------------------
Saldo Rp 40.000.000,-
Besar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-

3. Hasil Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut,  untuk Indonesia adalah beras.

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi apa bila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami atau Airnya beli (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami dengan air beli (irigasi) dengan perbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%). Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti solar pupuk, dan insektisida.
Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya
10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).

Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan
dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- .
Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg

Baca Juga : Zakat Profesi

4. Emas dan Perak atau Harta Simpanan

Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudahmemilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta sim￾panan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak.
jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah berkewajiban zakat sebesar 2,5%.

Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-

Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau
sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat nisabnya adalah 50 gram, maka Jika seseorang memakai perhiasan 150 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram)
 @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
 ---------------------------
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
 ---------------------------
Saldo Rp 135.000.000,-

Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000

0 Response to "Nisab zakat dan kadar zakat"

Post a Comment

Atas Artikel

Tengah Artikel

Tengah Artikel

Bawah Post