-->

ZAKAT MÂL (HARTA)

ZAKAT MÂL (HARTA)



A. Pengertian zakat Mâl

Zakat mâl adalah zakat yang didasarkan pada segala sesuatu yang dapat dimiliki sesuai syara' atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana mestinya.
Sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:

a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.

b. Dapat diambil manfaatnya.

Contoh dari a dan b : rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, tambak , dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.

B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati

1. Kepemilikan sempurna

Harta yang dimiliki secara sempurna, adalah harta tersebut memungkinkan untuk dipergunakan dan diambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan penguasaan pemilik sepenuhny, harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil meram￾pok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan za￾katnya, meskipun dikeluarkan zakatnya pun tetap tidak sah, karena harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.

2. Berkembang atau berpotensi berkembang

Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

3. Mencapai nisab

Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib dizakati.

Baca : nisab zakat dan kadar zakat

4. Melebihi kebutuhan pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelangsungan hidup, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum. Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.
Lebih mudahnya mungkin kebutuhan pokok bisa diambil dari standart penghasilan minimum daerah setempat tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, karena fungsi zakat untuk menyucikan harta dan juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak sepenuhnya hak kita.

5. Terbebas dari utang

Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.

6. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)

Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.
Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

C. Harta yang Wajib Dizakati

1. Binatang ternak
syarat-syaratnya adalah sebagai beri kut :

a. Peternakan yang telah berlangsung selama satu tahun, Peternakan yang sudah terhitung 1 tahun hijriyah.

b. Binatang ternak yang digembalakan di tempat-tempat  umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah) dan sebagainya.

c. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima)  ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.

d. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang  ternak itu sendiri.

2. Harta Perniagaan
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

a. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.

b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.

c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

d.Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.

3. Harta Perusahaan

Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepe￾milikan saham serta legalitas perusahaan tersebut. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.

4.Hasil Pertanian 

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.

5.Barang Tambang dan Hasil Laut

Barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:

a. Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

b. Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.

c. Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.

6. Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang memi￾liki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau perak merupkan harta wajib zakat.
kategori emas dan perak bisa dimaksudkan merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, seperti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lain nya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak. Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperlu￾an menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.

7. Properti Produktif

Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktif￾kan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai mate￾rial dari properti tersebut. Produktivitas properti diusaha￾kan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

a. Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas per niagaan.
b. Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.

c. Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.
Demikian sedikit ulasan tentang zakat mal.
semoga bermanfaat.

0 Response to "ZAKAT MÂL (HARTA)"

Post a Comment

Atas Artikel

Tengah Artikel

Tengah Artikel

Bawah Post